Batam, News
Riki | Rabu 28 Oct 2026 20:28 WIB | 34
Polisi beberkan temuan 38 butir ekstasi di Bengkong. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Inces Arbaia pada Selasa (20/10/2026). Persidangan kali ini menghadirkan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian.
Di hadapan majelis hakim, saksi dari pihak kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan serta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terdakwa.
Ditemukan 38 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bengkong Permai
Berdasarkan kesaksian petugas di persidangan, para terdakwa diamankan di sebuah rumah kos yang berlokasi di area Bengkong Permai. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 38 butir pil ekstasi (inex) yang disimpan di dalam kos-kosan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyampaikan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan tidak sedang dalam posisi melakukan transaksi/menjual barang haram tersebut secara langsung.
Dipasok dari Malaysia, Rencana Dijual dan Dikonsumsi di Newton P2
Dalam pemeriksaan persidangan, terdakwa mengakui bahwa puluhan butir ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri saat berhiburan di Newton P2.
Terdakwa membeberkan modal dan keuntungan dari bisnis haram tersebut:
Harga Beli: Rp250.000 per butir (diperoleh dari seseorang bernama Budi).
Harga Jual: Rp380.000 per butir.
Lebih lanjut terungkap bahwa barang haram tersebut masuk melalui jalur laut. Seseorang bernama Budi mengambil pasokan ekstasi tersebut dari kapal yang datang dari Malaysia melalui pelabuhan/perairan Punggur, sebelum akhirnya diserahkan kepada terdakwa.
Mengaku Ibu Tunggal Dua Anak, Tuntutan Dibacakan Minggu Depan
Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga mengungkapkan kondisi personalnya. Terdakwa mengaku telah berpisah dari suaminya dan saat ini menjadi ibu tunggal yang membiayai 2 orang anak.
Setelah mendengarkan keterangan saksi kepolisian serta pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim PN Batam menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).