Batam, News, Kepri

Tinggalkan Kunci Menempel, Motor Mahasiswa Digondol Maling di Parkiran

Egi | Rabu 04 Nov 2026 20:53 WIB | 90

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


pelaku curanmor yang diamankan Polsek Sagulung (foto: Reskrim Polsek Sagulung)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial Z (42) berhasil diringkus polisi setelah hampir dua bulan menjadi buronan dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Ironisnya, sepeda motor yang dicuri tersebut ditinggalkan korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman Tomoro Cafe SP Plaza.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial SM (23) awalnya memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir kafe sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum masuk untuk beraktivitas.

Namun, saat keluar dari kafe empat jam kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah raib dari lokasi parkir.

Merasa menjadi korban pencurian, SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Z berhasil diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dijual Hanya Rp1,3 Juta

"Dari pemeriksaan awal, Z mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp1,3 juta pada September 2026," kata Riyanto.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu kasus. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terduga pelaku.

"Hasilnya, Z juga diduga beberapa kali menerima sepeda motor yang berasal dari hasil pencurian. Dalam pengembangan itu, petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung," bebernya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

Masyarakat diimbau untuk selalu mencabut kunci kontak, membawa kunci kendaraan, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman sebelum ditinggalkan.

"Atas dugaan perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," pungkasnya.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media