Tanjungpinang

4 Pemakai Sabu Diamankan Polres Tanjungpinang

Juliadi | Selasa 19 Jan 2021 21:06 WIB | 1630

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG -- Polres Tanjungpinang Polda Kepri berhasil amankan 4 tersangka tindak pidana Narkotika yakni Inisial FBM, Inisial H, Inisial HY dan SS dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 24,42 Gram, bertempat Jalan Pompa Air Nomor 07 RT.003 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M Winarta, S.H, S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K, Selasa (19/1/2021).


Dikatakan Fernando, berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif pemakai sabu dan dari keempat tersangka ada 4 tersangka Residivis yakni Inisial H, HY dan SS. 


Dijelaskan Fernando, keempat tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (r/Adi) 



Share on Social Media