Tanjungpinang

IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Juliadi | Sabtu 02 Oct 2021 11:24 WIB | 1533

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
Narkotika


Pelaku inisial NS


MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Brigjen katamso, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/9/2021) lalu.


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH menjelaskan, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB  Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya inisial NS (IRT) dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya.


Lanjut dikatakannya, mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 22.30 wib melihat seorang perempuan yang sesuai dengan informasi berada di rumahnya.


Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari pelaku inisial NS


Ia juga mengatakan, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dalam kerajang baju di helaian baju, 2 lembar kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 151,12 gram.


"Dari tangan (NS), kami juga mengamankan 1 unit Hp beserta kartu di dalamnya yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya," terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.


Selanjutnya (NS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," jelas Kasatres Narkoba


Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (r/Adi) 



Share on Social Media