Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Curi Emas, Pria ini Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang di Bali

Juliadi | Kamis 16 Jun 2022 18:06 WIB | 1198

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian emas. 


Kapolresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heribertus Ompusungg, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awal Sya'ban Harahap, SIK mengatakan bahwa Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang inisial MA atas dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban inisial SE yang kehilangan emas berupa kalung dan liontin serta gelang yang terjadi di jalan D.I Panjaitan km. 9 Tanjungpinang.


Dijelaskan Kasat Reskrim, Sabtu (26/3/20022), saat Korban meletakkan perhiasannya dalam tas di  lemari kamar anak pelapor inisial bernama WF di Perumahan Grita Bestari Jalan DI Panjaitan Km. 9 Tanjungpinang. Pada saat meletakkan barang tersebut pelapor melihat barang emas yang ada di dalam tas ada yang hilang, kemudian menanyakan kepada anak pelapor dan dijawab tidak tahu, tetapi sebelumnya pelaku diketahui masuk ke dalam kamarnya dan saat dihubungi pelaku tidak menjawab dan menghilang tidak tahu keberadaannya. 


"Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, dua buah cincin emas dan satu buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp. 80.000.000," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (16/6/2022).


Selasa (14/6/2022) sekira pukul 15.00 WITA, tim Jatanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali. Kemudian setelah Tim berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, Pada Pukul 21.30 WITA Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali. 


Kemudian pada pukul 22.00 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pada pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar kos-kosan Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali. 


Kasat Reskrim juga mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan D.I. Pandjaitan Km. 9 Perumahan Griya Bestari Kota Tanjungpinang. 


"Kemudian pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di 2 (dua) kantor pegadaian yang berbeda," terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.


Adapun barang yang digadai adalah 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) buah liontin, 1 (satu) buah cincin emas merk chanel, 1 (satu) buah gelang dengan total pencairan Rp. 28.500.000,- 


Selain itu juga digadai disalah satu pegadaian 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah liontin, 1 (satu) buah cincin emas dengan total pencairan Rp. 29.300.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) 


"Adapun BB yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11, 1 (satu) buah ATM Bank BTN, 2 (dua) buah Surat Bukti Gadai," tambah Kasat Reskrim.


"Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya," tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.



Share on Social Media