Batam, Hukum & Kriminal
Dipaksa Bersetubuh Hingga Hamil, Remaja Pelaku di Batam Diciduk Polisi
Juliadi |
Sabtu 11 Oct 2025 16:45 WIB
|
1537
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Pelaku MAS (15) saat diamankan Polsek Baru Ampar, Jumat (10/10/2025). Foto : Humas Polsek Batu Ampar
Matakepri.com, Batam -- Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Batam. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil membekuk terduga pelaku berinisial MAS (15) setelah korban, seorang pelajar berinisial TTA (16), diketahui positif hamil.
MAS ditangkap di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Jumat (10/10/2025) kemarin.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polsek Batu Ampar. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Rabu (9/4/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku yang dikenal korban menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban telah menolak," ungkap Brata, Sabtu (11/10/2025).
Fakta ini baru terungkap ketika keluarga korban mencurigai kondisi TTA pada 1 September 2025 dan membawanya ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan USG mengonfirmasi bahwa korban dalam kondisi hamil.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Keberadaan pelaku akhirnya terendus di kawasan Bengkong.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Brata.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, telah diamankan untuk proses penyidikan.
Iptu Brata menegaskan, bahwa Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.
"Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Pelaku MAS saat ini telah ditahan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan pergaulan anak-anak mereka," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media