Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 29 Oct 2025 15:41 WIB | 1274
Pelaku pengurus PMI Ilegal ke Kamboja, Rabu (29/10/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Seorang pria berinisial RA (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menjadi pengurus keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Pria tersebut kini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polsek Bengkong.
Keempat calon PMI berinisial FKH (27), NFF (25), NJ (21) dan AA (30) diamankan di hotel Beverly pada Senin (27/10/2025), setelah tergiur janji kerja di Kamboja dengan iming-iming gaji $400 USD.
"Pelaku RA diduga kuat sebagai pengurus yang memfasilitasi keberangkatan non-prosedural ini," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk resi paspor dan tiket pesawat, sebagai bukti kuat jaringan penyelundupan pekerja ini.
"Para korban dibujuk oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram," ujarnya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri, terutama yang menggunakan jalur tidak resmi dan menjanjikan gaji besar secara instan, karena berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. (Adi)
Redaktur : ZB