Batam, Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Tiri, Jeri Diringkus Polisi Langsung

Juliadi | Kamis 30 Oct 2025 17:16 WIB | 1492

Hukum & Kriminal


Pelaku Huzaili alias Jeri (47) saat diamankan Polsek Batu Ampar, Rabu (29/10/2025). Foto : Polsek Batu Ampar


Matakepri.com, Batam -- Aksi cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar membuahkan hasil. Hanya berselang sehari dari waktu pelaporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Huzaili alias Jeri (47), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diringkus di kediamannya di Komplek Orchid Centre, Sungai Jodoh, pada Rabu (29/10/2025), setelah dilaporkan oleh sang istri, Hesti Ari Marlina.



Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna,  menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan ini terjadi pada Selasa (28/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Korban adalah anak tirinya  yang masih berstatus pelajar berusia 13 tahun. 


"Kasus ini terungkap dari laporan adik angkat pelapor. Setelah dikonfrontasi, terlapor yang merupakan ayah tiri korban sempat menyangkal perbuatannya," jelas Iptu Brata, Kamis (30/10/2025). 



Ibu korban bersama Ketua RT setempat kemudian membawa pelaku ke Polsek Batu Ampar. Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kesakitan pada organ vital dan trauma mendalam.


Setelah menerima laporan dan bukti awal, tim Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan Huzaili alias Jeri demi menjaga kondusifitas dan mencegah pelaku melarikan diri.


Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum (VER) atas nama korban juga telah kami kantongi," tutup Iptu Brata. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media