Batam
Juliadi | Kamis 20 Nov 2025 11:43 WIB | 958
Pelaku pencurian kalung mas. (Foto : Humas Polsek Bengkong)
Matakepri.com, Batam -- Kejahatan memang tak mengenal usia dan tempat. Peristiwa memprihatinkan baru-baru ini terjadi di Batam, ketika seorang ibu muda berinisial DS (28) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan kalung emas seberat 2,5 gram dari leher seorang bocah yang baru berusia 5 tahun.
Aksi pencurian ini terjadi di Restoran Mie Cekban, kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Ironisnya, DS mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut demi memenuhi gaya hidup hedonisme atau foya-foya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, membenarkan penangkapan terhadap ibu beranak satu itu.
"Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor," ujar Kapolsek Endra di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025) saat anak korban sedang bermain di kolam ikan restoran tersebut. Ibu korban terkejut mendapati kalung emas anaknya raib saat hendak pulang.
Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat. DS akhirnya berhasil diringkus pada Rabu (19/11/2025) siang.
“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Penggadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” terang Iptu Apriadi.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku uang hasil penjualan perhiasan curian tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan foya-foya demi memenuhi kebutuhan gaya hidup pribadinya.
Selain kasus di Mie Cekban, DS juga mengakui sudah lima kali melakukan pencurian, dengan empat di antaranya terjadi di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong, meski baru satu laporan polisi yang masuk.
Saat ini, tersangka DS telah resmi ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)
Redaktur : ZB