Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 15 Dec 2025 20:10 WIB | 1721
Konfrensi pengawasan KUVPA, Senin (15/12/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan perlunya kepatuhan pelaporan uang tunai lintas batas usai menangani empat individu pembawa uang senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Meskipun kasus ini tidak terbukti sebagai tindak pidana, Polda Kepri bersama Bea Cukai dan Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk memastikan penanganan administrasi.
Konferensi pers yang dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian bersama Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, dan Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia, Kezza Mahisa Agni, menjadi penekanan kuat pada pengawasan arus kas.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan, pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri asal-usul dana dan legalitas pembawaan uang dalam jumlah besar tersebut.
"Awalnya empat orang ini kami mintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia," jelas Kompol Indar.
Hasil penyelidikan membuktikan bahwa uang tunai tersebut bukan berasal dari tindak kriminal. Kegiatan pembawaan uang itu merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dari Bank Indonesia (SK BI Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021).
Meskipun sumber dana dan perusahaan terverifikasi legal, unsur pelanggaran administratif terkait tata cara dan pelaporan pembawaan uang tetap ada. Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara administratif ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini menunjukkan sinergi yang solid antara penegak hukum (Polda Kepri), pengawas kepabeanan (Bea Cukai), dan otoritas moneter (Bank Indonesia). Tujuannya adalah memastikan setiap arus keuangan lintas batas berjalan transparan, tertib, dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Polda Kepri menutup pernyataan dengan pesan edukasi: masyarakat wajib memahami bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri harus memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan ini esensial untuk menjaga integritas keuangan dan stabilitas ekonomi nasional. (Adi)
Redaktur : ZB