Batam, Hukum & Kriminal

Tiga Kali Diperingatkan BPOM, Joko Pramono Akhirnya Diseret ke Meja Hijau

Juliadi | Rabu 29 Apr 2026 18:57 WIB | 408

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Terdakwa Joko Pramono. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Joko Pramono, terdakwa kasus peredaran obat ilegal di Sei Harapan, Sekupang, terancam pidana penjara. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, terungkap bahwa terdakwa secara ilegal mengedarkan obat keras dan obat tradisional tanpa izin edar BPOM sejak tahun 2024.


Meski namanya manjur, nasib pemiliknya justru tidak semujur itu. Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/4/2026). Ternyata, keberanian Joko menjual obat-obatan terlarang ini bukan karena ketidaktahuan.


Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah, mengungkapkan bahwa terdakwa telah bersikap bebal terhadap aturan hukum.


"Sudah tiga kali disurati BPOM, tapi tetap saja dijalankan," tegasnya, Rabu (29/4/2026).


Alih-alih patuh setelah mendapat surat peringatan, Joko justru terus menjalankan bisnis gelapnya demi meraup keuntungan pribadi yang ditaksir mencapai Rp. 15 juta.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, Joko diketahui memesan obat-obatan yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter dan dikelola oleh apoteker resmi. 


Ia menjelaskan, beberapa produk populer yang diedarkan secara ilegal meliputi, Pil KB Andalan, cataflam (Obat pereda nyeri keras) dan ponstan.


Lanjut katanya, Joko sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun kewenangan sebagai tenaga kefarmasian. Selain obat keras, Joko juga memperdagangkan obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar BPOM yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.


Pakar kesehatan memperingatkan bahwa tindakan Joko bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi nyawa warga Batam. Obat tanpa izin edar BPOM memiliki risiko fatal karena, dosis tidak terstandar (berisiko overdosis atau gagal fungsi organ), keamanan tidak teruji (potensi kandungan zat kimia berbahaya) dan klaim khasiat palsu yang bisa memperparah kondisi penyakit pasien.


Atas kenekatannya, Joko Pramono kini didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1). (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media