Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 09 May 2026 15:21 WIB | 357
Kapal MT Federal II meledak di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia. (Foto: Batamtoday)
Matakepri.co.id, Batam -- Penanganan kasus ledakan kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menyatakan berkas perkara terhadap tujuh orang tersangka telah lengkap atau P21. Namun, di balik progres hukum tersebut, terselip fakta yang memicu tanda tanya publik: hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang mendekam di balik jeruji besi.
Tragedi yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ledakan hebat tersebut merenggut 14 nyawa pekerja dan menyebabkan 17 lainnya luka-luka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penyidik kini tinggal menunggu waktu untuk proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas sudah P21 pada pekan lalu. Untuk tahap II masih menunggu koordinasi lebih lanjut," ujar Kompol Debby, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, perjalanan berkas ini sempat tertahan. Kejari Batam mengembalikan berkas (P-19) kepada penyidik Polresta Barelang karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil. Setelah melalui proses pelengkapan sesuai petunjuk jaksa, barulah perkara ini dinyatakan siap disidangkan.
Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran manajemen dan tim Health, Safety and Environment (HSE). Menariknya, mayoritas tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) yakni:
1. Inisial ADL, Warga Singapura, jabatan Manajer Perusahaan
2. Inisial NAC, Warga Singapura, jabatan Asisten Manajer
3. Inisial DRAD, warga Filipina, jabatan Manajer HSE
4. Inisial KDG, Warga Korea Selatan, jabatan Manajer Komersial
5. Inisial BSS, WNI, jabatan Staf HSE
6. Inisial MS, WNI, jabatan Staf HSE
7. Inisial RPB, WNI, jabatan Staf HSE
Ia juga mengatakan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (Adi)
Redaktur : ZB