Batam, Hukum & Kriminal

Kejari Batam Tempuh RJ, Kasus Persetubuhan Anak Berakhir di Pelaminan

Juliadi | Rabu 13 May 2026 19:08 WIB | 310

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Kejari Batam menggelar ekspose penghentian penuntutan sejumlah perkara RJ


Matakepr.co.id, Batam --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan wajah penegakan hukum yang tidak hanya kaku pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan sosial. Dalam ekspose yang digelar bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada Selasa (12/5/2026), Kejari Batam resmi menghentikan penuntutan satu perkara dugaan persetubuhan anak demi kepentingan umum.


Langkah ini diambil setelah tersangka, Jonathan Richard Ndraha dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah. Selain ikatan suci tersebut, perdamaian tanpa syarat juga telah tercapai antara kedua belah pihak keluarga.


Meski sebelumnya Jonathan disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak, Korps Adhyaksa menilai bahwa melanjutkan perkara ini ke meja hijau justru berpotensi merusak tatanan keluarga yang baru saja dibangun.


“Antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.


Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini berorientasi pada, keadilan, kemanfaatan dan pemulihan sosial.


Ia menjelaskan bahwa seluruh proses mediasi ini dilakukan di tempat yang sarat nilai budaya, yakni Rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.


Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat setempat, penyidik Kepolisian dan fasilitator dari Kejaksaan.


"Seluruh perkara yang diajukan telah melalui penelitian berkas dan dinilai memenuhi syarat. Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan," pungkas Priandi. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media