, Tanjung Pinang

Dari Hasil Korupsi, Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar

| Jumat 16 Dec 2016 08:43 WIB | 2310



Beny Siswanto


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,5 miliar dari hasil dugaan korupsi sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Belum lama ini masuk dari kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) di Tanjungpinang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Beny Siswanto saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jumat (16/12/2016).

Dia mengatakan kerugian Negara kembali diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang uang sebesar Rp2,5 miliar. Kejari Tanjungpinang menyebutkan, telah mengumpulkan uang negara akibat korupsi sebanyak Rp1,1 miliar lebih.

Beny mengatakan dari dana yang sudah diamankan ini,  dana ini disetorkan ke Pemko Tanjungpinang. (redaksi)



Share on Social Media