Lingga
| Kamis 12 Jan 2017 00:53 WIB | 3079
Sebahagian kayu yang ditemukan polisi yang diduga hasil ilegal logging
MATAKEPRI.COM, Lingga - AH, pemilik kayu diduga ilegal yang diamankan Polres Lingga mengaku usahanya memiliki legalitas yang sah. Ia menantang aparat untuk menangkapnya jika usahanya tersebut melanggar aturan.
"Silahkan tangkap saya jika usahi ini salah. Usaha saya ini berdasarkan permenhut (peraturan menteri kehutanan). Jadi sudah sesuai prosedur," katanya saat diminta keterangan.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga mengamankan beberapa kayu balok. Diduga kayu yang diamankan ini diambil secara ilegal di Dabosingkep
Guna kepentingan penyelidikan, Polres Lingga panggil beberapa saksi terkait penyitaan kayu balok. "Ada pemiliknya kayu dan sejumlah saksi lainnya dipanggil," kata Kapolres Lingga, AKBP Muji Supriyadi, Selasa (10/1/17).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut memiliki dokumen yang dibenarkan atau tidak. Polres Lingga juga akan memanggil saksi ahli untuk mengecek dokumen kayu tersebut dan upaya lainnya.
"Akan dipanggil saksi ahli dari kehutanan. Keterangannya untuk melakukan tindakan selanjutnya baik kayu maupun dokumennya," ujar Muji. (redaksi)