Batam
| Selasa 07 Feb 2017 10:30 WIB | 3009
Sidang pungli dengan terdakwa staf Disduk
MATAKEPRI.COM, Batam - Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda, Made mengatakan ada dana sekitar Rp28 juta dipegang pegawainya yang diindikasikan merupakan hasil dari pembuatan akte.
"Ada sekelompok pegawai yang menjalankan kegiatan diluar prosedur,"Â ujar Made dalam memberikan kesaksian dalam persidangan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/2/2017).
Dikatakannya, kegiatan yang diluar dari kewewangan rumah sakit ini dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit mulai dari bidan, perawat melalui kasir rumah sakit namanya Rita. Lalu, yang menguruskannya ke Disduk yakni seseorang bernama Thomas.
Atas kejadian ini, katanya, managemen rumah sakit memberikan peringatan kepada karyawan. Jadi, pegawai tidak diperkenankan menjalankan kegiatan itu lagi.
Dalam pembuataan akte, katanya, setiap warga diminta Rp150 ribu. Dan dari dana itu, pengurus mendapat dana Rp20 ribu. (putri)