Batam
| Selasa 21 Feb 2017 15:32 WIB | 2856
MATAKEPRI.COM,Batam- Sidang kasus punggutan liar yang menjerat Kabid dan staff Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Batam , mulai terkuak senin(20/2/2017).
Dalam sidang ini, Jamaris mengakui bahwa sebagian uang dari
OTT itu adalah uang dari masyarakat.
“ dari Rp 2,3 juta yang tertangkap tangan tersebut , sebanyak 1,3juta
untuk bayar asuransi dan Rp 500.000
di berikan oleh warga “ Ungkap Jamaris saat dipersidangan .
Sementara Irwanto di depan majelis hakim telah mengakui perbuatannya dan
menyesalinya “ Seharusnya tidak ada pungutan “ kata Irwanto .
Meskipun menyesali , namun Irwanto tetap mengatakan bahwa uang tersebuat
di berikan oleh warga atas dasar sukarela.
Setelah mendengarkan dari kedua terdakwa, sidang akan di lanjutkan dua minggu
ke depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) Yogi. (altarra)