Batam, News
| Sabtu 11 Mar 2017 12:23 WIB | 4071
Masjid Agung dan Gedung DPRD Batam, sejumlah aset yang diajukan oleh Pemko Batam.
MATAKEPRI.COM, Batam - Sedikitnya
masih tercatat 400 aset atas nama Badan Pengusahaan (BP) Batam yang
digunakan oleh Pemko Batam. Pemko berupaya agar aset - aset tersebut
dialihkan status kepemilikannya.
Sejumlah aset yang diajukan
Pemko Batam itu seperti berkaitan dengan jalan-jalan utama, termasuk
juga soal fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sekretaris Daerah
Kota Batam, Jefridin sudah mengajukan hal itu kepada Menteri
Perekonomian dalam rapat bersama di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Fasum
dan fasos akan kami tindaklanjuti besok. Aset itu utamanya berkaitan
dengan jalan, yang di depan mata ini juga ada Dataran Engku Putri,
Masjid Agung, Gedung DPRD," ujar Jefridin, di kantor Walikota Batam
Jalan Engku Putri Batam Centre, Batam, Kamis (9/3/2017).
Selain
itu juga diajukan rumah dinas wali kota, Gedung Beringin, Pasar Induk di
Jodoh, Masjid Baiturrahman di Sekupang, Lapangan Sei Harapan, Stadion
Temenggung Abdul Jamal dan lainnya.
"Karena itu, makanya kita minta aset itu dialihkan karena termasuk kewenangan daerah, seperti pemeliharaan," kata Jefridin.
Selama
ini Pemko Batam sudah mengluarkan biaya dalam pemeliharaan aset
tersebut, seperti gedung DPRD, Masjid, Kantor Walikota dan yang lainnya
namun harus ada legalitasnya terlebih dahulu untu dapat dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Selama ini kita
boleh keluarkan dana karena statusnya pinjam pakai. Kita mau aset ini
jadi aset kita. Kalau sudah diserahkan ke kita, baru jelas," kata
Jefridin.
Saat ini, aset-aset yang ingin dialihkan belum ada
perkembangan berarti, Jefridin menyebutkan belum ada hitam diatas putih
aset tersebut dialihkan padahal sudah mendapat lampu hijau dari BP
Batam.
"Belum ada hitam diatas putih, padahal untuk beberapa aset BP Batam sudah mau menyerahkannya,sudah bosan juga," kata dia.
Ada
lima agenda penting dalam pembahasan rapat bersama dengan Menko
Perekonomian, Pertama menyangkut aset, kedua Uang Wajib Tahunan (UWT),
ketiga tentang pencabutan lahan tidur. Termasuk juga rencana pembangunan
Batam kedepan, dan rencana pemekaran kecamatan. n4-bn