News, Hukum & Kriminal
| Rabu 25 Oct 2017 12:47 WIB | 2152
MATAKEPRI.COM, Garut - Kabar
pembunuhan ibu kandung terhadap anaknya yang masih bayi di Garut, Jawa Barat,
langsung mendapatkan respons luas dari masyarakat.
Kapolres
Garut AKBP Novri E. Turangga mengatakan, tindakan ibu membunuh bayinya ini
terbilang nekat dan sadis. Bagaimana tidak, pembunuhan Ismail Nugraha, sang
buah hati yang masih berusia tiga bulan lebih itu, ternyata telah direncanakan
sang ibu satu hari sebelumnya.
"Dari
keterangan awal, pelaku punya rencana sehari sebelumnya untuk itu
(menghilangkan nyawa anaknya). Makanya kita sedang telusuri latar belakangnya
apa, termasuk cek kesehatan kejiwaan pelaku, dan apa motif pelaku,"
ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (24/10/2017).
Novri
mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, cara tersangka menghabisi korban
terbilang aneh. Korban bayi laki-laki yang tengah bermain sengaja disimpan di
atas bantal dalam keadaan tengkurap, kemudian diduduki tersangka hingga satu
jam, sampai akhirnya korban meninggal dunia.
"Yang
aneh, saat anak itu merintih menangis malah tetap diduduki, baru berhenti
setelah korban keluar darah dari hidungnya, kemudian dibersihkan darahnya dan
ditidurkan lagi menggunakan selimut layaknya sedang tidur," ujarnya.
Selain
itu, pelaku mengaku jika bayinya itu justru tengah bermain dengan lucu, jauh
dari kesan rewel atau menangis. "Dia sendiri bilang anaknya baik, tidak
rewel, usia empat bulan kan sedang lucu-lucunya. Padahal kalau tidak mau, biar
buat saya saja saya urus," ujar Novri gusar.
Novri
belum memastikan apakah kasus yang menimpa Ismail termasuk pembunuhan berencana
atau tidak sebelum dilakukan tes kejiwaan.
"Kalau
terbukti pembunuhan berencana bisa (hukuman) seumur hidup, tapi intinya dia
sudah merencanakan untuk membunuh anaknya," kata dia.
Untuk
memastikan kejiwaan tersangka, rencananya siang ini pihak kepolisian akan
membawa tersangka ke psikiater lembaga pemasyarakatan (Lapas) Garut.
"Kan
percuma saja kalau kejiwaannya terganggu, tidak masuk itu (berencana), tapi
Pasal 44 (kurungan rumah sakit jiwa), tapi kalau saya lihat sepintas tidak
(sehat)," kata dia.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih meringkuk di sel tahanan
Polres Garut. Sementara pasal yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal
76C jo Pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal
15 tahun penjara," kata dia.
Beberapa
barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni satu buah bantal warna hijau
toska, satu buat selimut warna cokelat motif bunga, dan satu buah alas bayi
atau perlak motif boneka warna-warni.
Sebelumnya,
Cucu Cahyati (27), seorang ibu di Garut, Jawa Barat, tanpa belas kasihan tega
membunuh Ismail Nugraha, anaknya sendiri yang masih berusia 3 bulan di Kampung
Patrol, Desa Sindang Palay, Karangpawitan, Senin petang, 23 Oktober 2017.
Usai
melakukan pembunuhan itu, korban langsung menyerahkan diri ke pihak Kepolisian
Sektor Karangpawitan. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya tanpa menampakkan
sedikit pun penyesalannya.(www.liputan6.com/***)