Batam
Maman | Jumat 20 Jul 2018 20:50 WIB | 5492
MATAKEPRI.COM,Batam - Warga Kampung Suka Damai RW01, RW 04 dan RW 06 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A, menggugat Pemko Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggusuran itu rekomendasi dari kemementerian PUPR. Menurut infomasi yang saya terima, nantinya tempat itu akan dibangun irigasi selebar 30 meter dan tempat pasar ikan," kata Amir.
"Jadi sangat tidak mungkin jika pemerintah pusat tidak memberikan konpensasi kepada warga yang akan digusurnya. Jujur saja, saya ini bukan pendukung Jokowi, tapi saya tahu betul bagaimana cara Presiden RI Jokowi memperlakukan rakyatnya dengan baik",ungkap Amir
Adapun upaya gugatan itu dilakukan, katanya karena warga yang akan digusur tersebut, sama sekali tidak diberikan ganti rugi oleh Pemko Batam.
"Benar, warga Kampung Suka Damai, Piayu telah mengajukan gugat terhadap Pemko Batam. gugatan itu telah dijukan ke PTUN. Pengajuan gugatan sudah masuk. Jadi kita menunggu tanggal jadwal sidangnya saja," kata Amir Mahmud.
Surat Pengajuan gugatan terhadap Pemko Batam itu didaftarkan Amir Mahmud dan diterima petugas oleh Suryadi, SH sekitar pukul 11 : 00 WIB pagi, di ruangan Pelayanan Publik Terpadu PTUN Tanjung Pinang. (iwan)