Batam
Juliadi | Selasa 02 Oct 2018 17:50 WIB | 4552
Terdakwa usai mendengarkan tuntutan
MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun penjara di kurangi masih tahanan terdakwa Ku Aditya Angga Kusuma Amante, dalam perkara penganiayaan terhadap korban Fidel, Selasa (2/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.
Ketika selesai tuntutan dari JPU terdakwa melalui penasehat hukum Utusan Sarumaha, SH dan Soufu, SH akan membuat Pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya, Selasa 9 Oktober 2018 mendatang.
Selesai Persidangan perkara penganiayaan oleh terdakwa Ku Aditya Angga Kusuma Amante, salah satu penasehat hukum terdakwa yakni, Utusan Sarumaha, SH, mengatakan tuntutan tersebut itu hak dari Jaksa, namun pihak penasehat hukum terdakwa akan melakukan pledoi (pembelaan) pada tanggal 9 Oktober 2018 mendatang.
"Itu kan hak Jaksa, "ucap Utusan Sarumaha, SH. (Adi)