Batam
Juliadi | Kamis 25 Oct 2018 16:51 WIB | 3042
MATAKEPRI.COM, Batam - Paulus Baun, terdakwa dalam perkara dugaan tindak penjualan orang (trafficking), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara denda Rp. 120.000.000, Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.
Melalui Penasehat hukum terdakwa, Edward Kamaleng SH, terdakwa akan akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Dan Majelis hakim memberikan kesempatan pembelaan terhadap terdakwa minggu depan.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga telah melakukan tindak perdagangan orang cara memperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Batam, yang korbannya saat itu korban masih berumur 14 tahun. (Adi)