Batam
Juliadi | Senin 11 Feb 2019 21:07 WIB | 2005
Penertiban APK di kecamatan Sei Beduk
Dalam penyampaiannya, Kanit Sabhara Sei Beduk IPTU Samianto menyampaikan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu tersebut merupakan upaya menertibkan APK para calon legislatif di wilayah Kecamatan Sei Beduk yang tidak sesuai aturan guna mencegah terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 nantinya.
Baca juga : Mencuri Aluminium Mustari, Divonis 3,6 Tahun Di PN Batam
Baca juga : Mayat Wanita Ditemukan Dirumah Dalam Keadaan Telungkup Tangan Terikat Dengan Luka
Ketua Panwascam Sei Beduk menjelaskan kriteria APK yang ditertibkan antara lain yang terdapat di sejumlah fasilitas umum seperti Masjid, sekolah, listrik, pohon, warung, dan depan rumah. Selanjutnya, APK bagi para Calon Legislatif DPRD Kota Batam yang tidak ada Logo KPU serta Panwas (Panitia Pengawas).
Adapun total keseluruhan spanduk dan bendera yang ditemukan pelanggaran APK di seputaran Kec. Sei Beduk berjumlah 33 terdiri dari 31 spanduk dan 2 bendera Partai Perindo.
Baca juga : Kominfo Humas Lingga Paparkan Kondisi Sinyal
Baca juga : Terkait Pawai Para Pelaku pariwisata, Komisi II DPRD Kota Batam Gelar RDP
Pelaksanaan pengamanan dilaksanakan oleh 6 personil Polsek Sei Beduk termasuk Kanit Sabhara Sei Beduk IPTU Samianto dan Kanit Intelkam Polsek Sei Beduk BRIPKA Soni Manurung. Adapun turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Camat Sei Beduk Bapak Gufron, S.E., Ketua Bawaslu Kec. Sei Beduk Bapak Suradi, S.E., Koordinator Satpol PP Kec. Sei Beduk Bapak Bernandus Sianturi, SH beserta 7 anggota Panwascam Kec.Sei Beduk. (***)
Humas Polda Kepri