Batam
Juliadi | Selasa 12 Feb 2019 23:51 WIB | 6044
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Susilo Brata di dampingi Kepala Regional II PT Pos Indonesia Sumbar-Riau-Kepri, Wen
Aplikasi tersebut di buat sebagai wujud peningkatan pelayanan dan pengawasan barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Dengan Aplikasi "CEISA" barang kiriman di harapkan : memperlancar proses pelayanan, meningkatkan efektivitas penawasan, meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, mencegah pengiriman barang - barang yang di larang dan memberikan kemudahan Tracking Status barang secara real time kepada pengirim maupun penerima.
Aplikasi tersebut sudah di mulai tanggal 1 Februari 2019 lalu, berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-07/BC/2019.
Baca juga : Polres Lingga Bersama Dinas Sosial Lingga Gelar Rakor Penyaluran Dana Bansos
Baca juga : Perbaikan Dermaga Pertamina Tanjung Uban, Membuat Langkanya Minyak Tanah di Lingga
"Tentang pengiriman barang yang susah, jasa titipan yang lain juga beberapa dinaungi oleh Asperindo yang mengalami kendala, "ujar Susilo Brata.
Menurutnya beberapa kawasan bebas di Batam, efektif per 1 April 2009 bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke daerah lain di Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak. (Adi)