Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Minggu 17 Feb 2019 16:26 WIB | 5855
Ilustrasi
"Pelaku yang diamankan adalah SS (42), NB (42), FHA (28), LT (46) yang merupakan warga kelurahan Mangsang dan BT (46) merupakan warga Tanjung Piayu" ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Baca juga : Maling Di Kaveling Flanboyan Sudah Diamankan Polsek Sagulung
Dijelaskan berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 17.30 Wib pada saat anggota Opsnal Reskrim Polresta Barelang melaksanakan Patroli Rutin untuk ditindaklanjuti Curat, Curas dan Curanmor. Kota Batam, termasuk yang diduga mengikuti sidang perjudian jenis SONG.
Berdasarkan Informasi ini anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIk, MH bersama Tim unit 1 (Judisila) langsung membagikan dilapangan dan sekira pukul 17.30 Wib.
Akibat Perbuatan Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) subsider pasal 303 bis ayat (1) Kuhp dengan ancaman tindak pidana selama-lamanya Lima tahun penjara. (***)
Sumber : Polresta Barelang