Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 26 Feb 2019 23:11 WIB | 4136
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang
Menurut pengakuan, tersangka GA, yang berhasil di dapatkan bahwa dirinya melakukan menjadi kurir atas perintah K, hanya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Barelang, Berhasil Kembali Menangkap Pengedar Narkoba
Dijelaskan GA, sebelumnya telah mengetahui bahwa K selalu memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak yang bertujuan untuk diperjualbelikan. Sehingga GA selalu menerima sabu secara gratis dari K. (Adi)