Batam
Juliadi | Selasa 12 Mar 2019 18:04 WIB | 3596
MATAKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau
(Polda Kepri) gelar konferensi pers di ruang media centre Polda Kepri, terkait
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Selasa (12/3/2019).
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugrah,
mengatakan kejadian sebelumnya berawal
dari informasi masyarakat akan adanya pemulangan PMI dari Malaysia menuju
Batam.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui mereka didatangkan
dari Malaysia menuju Batam menggunakan kapal speed kemudian diturunkan di
pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang Batuampar, selain 37 PMI, juga mengamankan 2
orang yang bertugas sebagai penampung PMI. Yakni inisial E dan MM, †ujar
Dhani.
Baca Juga : Polda Kepri Mengamankan 37 PMI Ilegal Di Legenda BatamCenter
Dhani,
menambahkan E dan MM, akan dikenakan pasal 120 UU Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara. (Adi)