Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 19 Mar 2019 21:00 WIB | 5233
MS pelaku utama pembunuhan RFH
Para pelaku pembunuhan terhadap yakni, RT (38), DS (38), M (40), HS Alias A (22), HS alias J (37) masing - masing ditangkap di tanjung Uncang dan Baloi dan satu orang pelaku utama MS (52) yang ditangkap Minggu 17 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wib di Cileungsi – Kota Bogor.
Dalam Rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Selasa (19/3/2019) mengungkapkan kronologis penemuan korban tersebut, adanya laporan masyarakat bahwa melihat mayat didalam jurang depan perumahan tiban permai Kecamatan sekupang, Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 15.30 Wib.
Baca juga : Mencoba Melawan Petugas, Marlin Sinambela Di hadiahkan Timah Panas
kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan bahwa benar adanya mayat didalam jurang depan perumahan tiban permai Kecamatan Sekupang.
kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan lapangan dan Pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib.
Lanjut Erlangga, Setelah Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bawah pelaku berada di tanjung uncang dan di Ruli baloi kolam, sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIK, MH, melakukan penangkapan terhadap para pelaku di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi Kolam.
kemudian para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Erlangga, juga mengatakan untuk barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 5 meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban, 1 potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 3 (tiga) meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban.
Lanjut Erlangga, 1 pcs baju kemeja lengan pendek merk Bonia warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban, 1 pcs baju kaos oblong merk dagadu warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban.
Kemudian 1 pcs kaos dalam merk HING size 30 warna putih kusam yang ditemukan masih melekat pada badan korban, 1 unit sepeda motor merk Honda yang sudah dimodifikasi menjadi becak barang beserta sisa-sisa material besi holo dan seng gerobak yang sebelumnya menyatu pada becak barang sebagai alat transportasi pada saat melukai korban dan diduga di pergunakan untuk membuang korban ketempat ditemukannya mayat korban.
Erlangga, juga menjelaskan motif MS, melakukan pembunuhan tersebut motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istri pelaku karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban, pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil hingga akhirnya pada saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian.
Erlangga, menambahkan untuk para pelaku tersebut dijerat Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) K.U.H.pidana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Rilis/Adi)