Batam
Juliadi | Senin 27 May 2019 19:16 WIB | 2357
Anggota komisi 1 DPRD Batam Jurado Siburian, mengatakan bahwa pembekuan tersebut, yang dilakukan Lurah Mukakuning adalah melanggar UU selaku ASN dan pihaknya akan menyurati hal tersebut kepada pihak terkait.
Dikatakan Jurado, bahwa Ketua Karang Taruna Batam penyesatan kepada anggota Karang Taruna karena tidak memiliki ADRT dan melanggar UU ASN nomor 5.
Jurado, juga mengatakan bahwa tindakan Lurah Mukakuning sudah melakukan tindakan berpolitik Dengan ikut serta terusik akan adanya Jurnalis yang menyurati tentang Ex-Officio.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, menyimpulkan dalam RDP kali ini adalah Karang Taruna bukan milik dan senjata Pemerintah. (Adi)