Batam
Juliadi | Senin 17 Jun 2019 16:18 WIB | 5031
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, di dampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam serta Wakil Walikota Batam (Foto : Adi)
Paripurna tersebut, yang di pimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, di dampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, serta 26 Anggota DPRD Kota Batam.
Rapat Paripurna tersebut, sempat di skor selama 15 menit oleh Nuryanto, karena tidak memenuhi Korum. Pertama hadir sebanyak 23 anggota dari 50 anggota DPRD Kota Batam. Setelah skor di cabut kini yang hadir sebanyak 26 anggota Dewan hadir, yakni memenuhi korum.
Nuryanto, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 310 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Jo Pasal 87 permendagari Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan Daerah.
Lanjut Nuryanto, Kepala Daerah menyusun keuangan KUA/PPAS sesuai permendagari selanjutnya di sampaikan ke DPRD untuk di bahas bersama, sesuai surat Walikota Nomor 03/050/V 2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal pengagendaan penyampaian KUA/PPAS tahun 2020.
Nuryanto, menambahkan pada rapat kali ini Walikota Batam yang di wakili Wakil Walikota Batam akan menyampaikan rancangan KUA /PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020. (Adi)