Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 26 Jun 2019 13:40 WIB | 7126
Istimewah
MATAKEPRI.COM, Batam - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, akhirnya diringkus Tim Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung.
AKBP Mindo Tampubolon, sebelumnya di Vonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara seumur hidup dan kini sedang dalam proses dibawa dari Lampung ke Batam.
MA menvonis Mindo, dengan kurungan penjara karena terbukti membunuh istrinya sendiri Putri Mega Umboh.
Baca juga : Sidang Kelulusan Akhir Tingkat Panda Penerimaan Taruna Akpol dan Sidang Kelulusan Sementara Penerim
Penangkapan Mindo, di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, Rabu (26/6/2019) di Kantor Kejari Batam.
Dikatakan Dedie, Mindo, diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam pada Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 WIB.
Menurut Dedie, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (Adi)