Batam, News
Juliadi | Senin 29 Jul 2019 17:05 WIB | 3160
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, memimpin RDP (Foto : Adi)
Harmidi Umar Husen, membacakan surat perjanjian konsumen dengan PT. PMB, yakni uang tebas Rp. 10.000.000 yang dapat di angsur selama 20 bulan dengan per bulannya Rp. 500.000 yang harus di bayar setiap tanggal 10, serta DP awal Rp. 3.000.000.
Menurut Harmidi, selain harus membayar uang tersebut, para konsumen juga di bebankan lagi uang sekitar Rp. 35 Juta hingga Rp. 40 Juta dengan alasan perusahaan, untuk urus izin.
Dikatakan Harmidi, apakah PT. PMB mau bertanggungjawab bila setelah membayar uang tersebut, tidak di berikan izin.
Ia juga mengatakan perusahaan jangan menakut - nakutkan konsumen.
Sementara itu, Jurado Siburian, mengatakan bahwa Direktur PT. PMB bukan Ayang, akan tetapi Zazli.
"ibu jangan bohong, Direktur perusahaan Zazli bukan ibu, walaupun saya tidak tau, "kata Jurado.
Kemudian Budi Mardianto, mengatakan apabila persoalan ini tidak selesai secepatnya ia akan melaporkan ke KPK.
Baca juga : KSB Kabil Dan Punggur PT. PMB Tidak Miliki Izin, Konsumen Di Peras
Sebelum menutup RDP tersebut, Budi Mardianto, mengatakan pertama, pada pertemuan selanjutnya Komisi I akan memanggil Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).
Sementara itu, Ayang, saat dikonfirmasi awak media ia tidak berkomentar dan langsung berlari menuju mobilnya. (Adi)