Batam, News
Juliadi | Selasa 03 Sep 2019 15:55 WIB | 5048
Penandatanganan MoU antara Disperindag Batam dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto : Adi)
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (3/9/2019) Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Dikatakan Gustian, bahwa kesepakatan yang ditandatangani yakni terkait pencanangan seluruh pasar di Kota Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bahwa kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar.
Lanjut Gustian, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam sedang mendorong para pedagang baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
6 September 2019 Mendatang, UNIQLO Akan Buka Toko Pertama Di Grand Mall Batam
Museum Batam Telah Terdaftar Di Kemendikbud RI
Rudi Panjaitan Peringkat Satu Diklatpim III
Dikatakan Gustian, tujuan program ini untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini di Kota Batam memiliki sekitar 48 pasar dan sekitar 9.000 pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan karyawannya yang belum tersentuh oleh BPJS Ketegakerjaan.
Ia menuturkan masih banyak pedagang yang masih belum mendapatkan perlindungan saat bekerja, meskipun tingkat risikonya kecil, menurutnya perlindungan itu perlu diberikan kepada setiap pekerja.
Ia berharap dengan kerja sama ini tingkat kesadaran pedagang di pasar Batam bisa terus meningkat. Dalam sosialisasi, Disperindag-BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) serta distributor. (Adi)