Batam, News
Juliadi | Selasa 24 Sep 2019 17:33 WIB | 3936
Wakil ketua BPKN Rolas Sitinjak didampingi stafnya, Selasa (24/9/2019). Foto : Adi/MK
Pertemuan tersebut langsung di pimpin oleh Muhammad Jefri Simanjutak di dampingi Budi Mardianto, Harmidi Umar Husen serta Wakil Ketua Badan Pelindung Konsumen Nasional (BPKN) RI Rolas Sitinjak.
Rolas, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dulu dokumen - dokumen yang akan di bawa ke Jakarta.
"Dari analisa kami tadi ada dua hal, pembeli ini ada yang tidak membeli barang yang tidak pantas dijual atau pelaku usaha yang nakal. Yang mana yang benar, ini hasilnya dari kajian kami nanti, "ujar Roles.
Menurutnya Form yang di berikan kepada masyarakat tadi merupakan form yang resmi dari BPKN dan masyarakat bisa juga mengisi form secara Online yang bisa diakses melalui www.bpkn.go.id.
Lanjut Roles, langkah selanjutnya mereka akan membawa berkas dan dokumen yang telah diisi oleh masyarakat tadi.
Roles, menghimbau kepada masyarakat, bahwa konsumen harus tau barang yang akan mereka beli dan masyarakat yang akan membeli rumah atau bangun. Yang pertama yang harus di cek status tanahnya.
"Tanah itu tanah negara gak, tanah hutan lindung gak, tanah sengketa gak. Ini yang konsumen tidak lakukan, konsumen percaya aja dengan bujuk rayu, harganya murah, yang awalnya harga Rp. 500.000 atau Rp. 1.000.000, lama-lama masuk perangkap, "ujar Rolas.
Menurut Rolas, tindakan pertama pihaknya yakni, meminta perusahaan mengembalikan seluruh dana masyarakat, jika tidak maka akan menjadi masalah. Intinya adalah pengaduan warga ini, akan kita kumpulkan dan disampaikan ke Presiden Joko Widodo terkait kondisi lahan di Batam dan harapannya kami minta agar ditindaklanjuti ke kementerian terkait. (Adi)