Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Gasak Ratusan Juta, Tiga Orang Perampok di Batam Berhasil Ditangkap Polisi

Egi | Selasa 29 Sep 2020 18:58 WIB | 1840

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Tiga perampok di Galang Batam (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).


Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian perampokan di Sei Buluh RT02/RW 05 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.


"Perampokan terjadi pada 27 Juli 2020 dini hari yang mana saat itu mendengar suara istri korban yang berada didalam kamar, dengar suara tersebut suami korban terbangun dan tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan sajam kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri pada Selasa (29/9/2020) sore.


Lanjutnya, dibawah todongan sajam tersebut pelaku mengikat tangan dan kaki kedua korban tersebut.


"Jangan bersuara dan jangan berteriak, ancam pelaku menggunakan parang. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban," bebernya.


Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan para pelaku curas berhasil diamankan disekitaran daerah Jodoh Batu Ampar pada Senin (15/9/2020) malam.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, dua orang pelaku kita amankan di sekitaran Jodoh dan satu pelaku di perumahan Mangsang Piayu," bebernya.


Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial A (47) berperan sebagai otak pelaku, YS (44) yang mengikat korban, dan I (40) sebagai pelaku yang masuk kerumah korban dan berhasil membawa hasil rampokan berupa emas dan uang tunas


"Barang rampokan yang dibawa pelaku yaitu emas, handphone, uang tunai Rp 57 juta dan beberapa slof rokok," ungkapnya. 

 

Sedangkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu , 1 (satu) unit handphone Nokia senter (milik korban), 1 (satu) buah gunting besi, 2 (dua) buah parang, 2 (dua) buah obeng, 6 (enam) buah kabel tie, dan 1 (satu) pasang sarung tangan.


Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.


Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas dan selalu waspada dalam kondisi apapun (egi)



Share on Social Media