Batam, News, Kepri
Egi | Rabu 23 Dec 2020 20:05 WIB | 1497
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi didampingi Masna Firles, Kepala Unit Operasional dan Humas (egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Sebanyak Rp 12,3 Miliar PT Jasa Raharja Cabang Kepri menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalulintas jalan selama tahun 2020.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi mengatakan, nilai ini mengalami penurunan sekitar 27.47 persen apabila dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Penurunan jumlah penggantian biaya perawatan dan santunan yang diserahkan kepada ahli warisnya korban kecelakaan lalulintas jalan itu dikarenakan Jasa Raharja terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan.
Yakni seperti sosialisasi maupun pemasangan rambu-rambu papan peringatan. Selain itu juga disebabkan adanya kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah karena pandemi Covid-19.
"Kita berharap, ketika pandemi sudah berakhir nantinya, pola ini tetap dipertahankan masyarakat sehingga angka kecelakaan tetap menurun namun pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat ditingkatkan," ujar Mulyadi didampingi oleh Masna Firles selaku Kepala Unit Operasional dan Humas pada Selasa (22/12/2020) siang di Kantornya.
Lanjutnya, apabila kecelakaan, masyarakat berhak mendapatkan santunan namum memiliki kewajiban untuk melaporkan kasus kecelakaan ke kepolisian dan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas dengan cara menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
Yakni dengan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online.
"Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dengan segera secara mudah dan cepat serta pembayaran yang bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalulintas jalan.
"Hal ini dibuktikan selama periode tahun 2020 PT Jasa Raharja Cabang Kepri melakukan penyerahan santunan meninggal dunia dalam waktu 1 hari 11 jam," pungkasnya (egi)