Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 10 Mar 2021 15:09 WIB | 1605
Dua orang wanita yang bawa sabu seberat 297,4 Gram (foto:ist)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram menggunakan air panas pada Rabu (10/3/2021) siang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui KBO narkoba Sasmintoro mengatakan, pemusnahan hari ini merupakan tangkapan sejak bulan Januari 2021.
"Tim berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka bernisial DS dan C beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 297,4 gram," ujar Sasmintoro.
Lanjutnya, kedua pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jum'at (22/1/2021).
"Tersangka berhasil ditangkap di Security Check Point (SCP) I, pintu keberangkatan Bandara International Hang Nadim, Batam," pungkasnya, (egi)