Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Akan Pecat dan Pidanakan Walpri Gubernur Kepri yang Terlibat Kasus 6,7 Kg Sabu

Egi | Rabu 02 Feb 2022 17:12 WIB | 939

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur


Foto Tiga orang tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, salah satunya Walpri Gubernur Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, anggota Polri daerah Polda Kepri yang terlibat langsung dalam kepemilikan 6,7 kg narkotika jenis sabu terancam dipidanakan dan dipecat.


"Yang dilakukan  oleh oknum anggota Polri berinisial ARG (32) ini merupakan tindakan tercela," ujar Harry didampingi Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat press release pada Rabu (2/2/2022) siang.


Lanjutnya, Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman melalui arahan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.




"Bapak Kapolri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran. Terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pilihan ada dua dipidana dan dipecat," ungkapnya.


Kabid Humas Polda Kepri juga mengatakan, ketiga tersangka inisial M, ARG, dan DTP kita terapkan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.


Saat ini ketiga tersangka yang terlibat masih dilakukan pemeriksaan maraton untuk mempercepat pemberkasan, (egi)



Share on Social Media