Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Jelang Idul Fitri 1443 H, Polda Kepri Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

Egi | Rabu 13 Apr 2022 14:36 WIB | 854

Polda Kepri


Pelaku curat spesialis rumah kosong yang diamankan Jatanras Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit 3 Ditreskrimum Polda berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong diĀ  wilayah hukum Polsek Sekupang daerah Tiban dan Pesona Labayu.


Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku ini merupakan spesalis pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni.




"Pelaku yang kita amankan ini berinisial AS. Pelaku beraksi bertiga namun yang 2 (dua) tersangka berinisial PU dan RI ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Robby didampingi Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat press release di Mapolda Kepri pada Rabu (13/4/2022) siang.


Lanjutnya, tersangka ini dan dua DPO tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.


"Tersangka AS ini merupakan resedivis dengan tindak pidana yang sama bertugas sebagai pemantau, tersangka PU dan RI sebagai eksekutor di TKP," bebernya.




Robby juga mengatakan, modus mereka ini biasanya incar rumah kosong yang ditinggalkan oleh penghuninya pada saat bulan puasa dan jelang Idul Fitri.


"Jelang idul fitri ini, mereka incar rumah-rumah yang kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan pelaku ini masuk dengan mencongkel pintu dan jendela," imbuhnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil avanza, tank jepit, linggis, dan barang hasil curian seperti jam, perhiasan, dan kucing Himalaya.


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (egi)




Share on Social Media