Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Musnahkan Narkoba, Kapolresta Barelang Rebus 966 gram Sabu dan Bakar 736 gram Ganja

Egi | Selasa 21 Jun 2022 14:33 WIB | 767

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kapolreta Barelang dan Kasat Narkoba saat melakukan pemusnahan BB narkotika (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang musnhakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (21/6/2022) siang. 


Pemusnahan barang bukti narkotika dipimipin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini ada dua jenis yaitu jenis sabu dan ganja. 




"Barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tersangka yang bernama Masri Bin Langgono di Tanjung Berakit Kabupaten Bintan seberat 1,3 kg," ujar Nugroho. 


Lanjutnya, dari 1,3 kg sabu, sebanyak 32 gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium, dan 2 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. 


"Setelah dilakukan penyisihan, Satnarkoba Polresta Barelang akan musnahkan sabu menggunakan air yang mendidih sebanyak 966 gram," bebernya.




Sementara itu, batang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 765 gram. 


"Dari 765 gram ganja yang diamankan, sebanyak 28 gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium, dan 1 gram untuk pembuktian di pengadilan. Yang akan dimusnahkan sebanyak 736 gram," tuturnya. 


"Barang bukti narkotika jenis ganja ini diamankan dari gudang ekspedisi si cepat pada 8 Februari 2022 lalu dan saat ini kita masih lakukan penyidikan untuk mencari tau pemilik narkotika ini," pungkasnya (Egi




Share on Social Media