Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 18 Oct 2022 15:32 WIB | 1155
Endang Susanti dan korban PMI ilegal yang diamankan Polairud Polda kepri (foto:ist)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Endang Susanti (46) yang menyediakan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil menggagalkan pemberangkatan calon PMI ilegal dengan tujuan negara Malaysia.
"Tim berhasil amankan 4 orang calon PMI ilegal di tempat penampungan di Hotel Ramayana Lubuk Baja Kota Batam pada Senin, (17/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB," kata Boy Selasa (18/10/2022) siang.
Lanjutnya, keempat orang calon PMI Ilegal yang akan dipekerjakan ke Malaysia tersebut berasal dari Palembang dan Medan.
"Tersangka nantinya akan mendapatkan keuntungan atau upah pengiriman calon PMI ilegal sebesar Rp 3 juta," tuturnya.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 tahun 2017 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, (Egi)