Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 02 Nov 2022 16:24 WIB | 1728
MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan Inisial J pelaku Pencurian di Komplek Indah Permai Center pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Dijelaskan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris polisi Senin (17/10/2022) sekira pukul 10.40 wib saat korban tiba di toko melihat ada beberapa barang yang diletakan diparkiran toko hilang.
"Setelah itu pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib korban datang lagi ke toko dan saat membuka toko ternyata saat itu keadaan toko dalam keadaan berantakan dan setelah di cek ternyata ada barang milik pelapor di lantai 3 yang hilang," ungkap Kompol Budi, Rabu (2/11/2022).
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.755.000," tambah Kompol Budi.
Lanjut dikatakan Kompol Budi, barang bukti yang diamankan antara lain Empat Lembar Nota pembelian barang dan satu rekaman CCTV.
"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kompol Budi. (*/Adi)