Batam, News, Kepri

Gubernur Kepri Naikkan UMP Kepri 2023 Hanya 7,50 Persen

Egi | Rabu 30 Nov 2022 14:03 WIB | 406

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur


Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat wawancara UMP (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3.279.194, Rabu (30/11/2022).


UMP Kepri 2023 langsung ditandatangani Ansar Ahmad pada Senin 28 November 2022 lalu, setelah launching Visa Multified bersama Plt Dirjen Imigrasi di Nongsa Point Marina, Batam.


Sebelumnya, pembahasan UMP 2023 di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri berakhir deadlock, karena pengusaha dan pekerja memiliki usulan dengan versi berbeda.


Pengusaha mengusulkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.192.322 dengan formula perhitungan mengacu PP 36 Tahun 2021. 


Sementara kalangan pekerja, FSPMI dan KSBSI, mengusulkan upah minimum Rp3.686.092 dengan perhitungan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Berdasarkan beberapa usulan tersebut, Gubernur Kepri akhirnya menetapkan UMP Kepri Rp3.279.194 atau selisih sekitar Rp86 ribu dari usulan pengusaha.


Sementara dibanding dengan usulan pekerja, selisihnya sekitar Rp406 ribu. Artinya, UMP Kepri 2023 yang ditetapkan gubernur jauh lebih rendah dari usulan kalangan pekerja, (Egi) 



Share on Social Media