Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Jumat 02 Dec 2022 18:08 WIB | 886
MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana pencurian pada Kamis (1/12/2022).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.36 Wib.
Pelapor mendapat pesan dari pihak koperasi bahwa ijazahnya dan temannya ada di koperasi.
"Korban mendapatkan informasi bahwa ijazahnya berada di koperasi untuk digadaikan sebesar Rp 4,8 juta dan ijazah temannya sebesar Rp 4,2 juta," kata Betty.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan mendatangi Dormitori Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Batam.
"Kita berhasil amankan 1 orang pelaku inisial RYL. Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 lembar ijazah yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi," bebernya.
Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (R)