Batam
Juliadi | Jumat 13 Jan 2023 19:14 WIB | 2138
Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Dokumentasi)
Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.
“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Rizki Baidillah, Jumat (13/1/2023) kepada MataKepri.com.
Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Stays, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM ), perangkat elektronik dan komoditi lainnya.
Rizki, penindakan PLTN pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine.
Dikatakannya juga, penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya.
“Diantara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness,” jelas Rizki.
Redaktur: ZB