Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 30 Jan 2023 09:10 WIB | 1153
Ditreskrimum Polda Kepri saat mintai keterangan kepada Mami J, (foto: Ditreskrimum Polda Kepri)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang mucikari diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri disalah satu hotel Pelita Kota Batam pada, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 22.40 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, mucikari ini bernama Mami J (35). Pelaku diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jefri menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban inisial Y (26) dihubungi Mami J untuk melayani tamunya melakukan shortime.
"Korban ditawari Mami J untuk melakukan shortime dengan salah satu tamunya ," ujar Jefri pada Senin (30/1/2023) pagi.
Lanjutnya, korban bersedia dan dibuat janji temu untuk melakukan shortime di salah satu kamar Hotel sekitar Pelita pada malam harinya.
"Sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan Mami J tiba di Hotel dan bertemu dengan tamunya di loby Hotel," bebernya.
"Kemudian korban, Mami J dan tamu tersebut menuju salah satu kamar dan setelah sampai depan kamar tersebut tamu membayarkan uang booking sebesar Rp 3 juta dan selanjutnya tamu dan korban melakukan hubungan intim atau ayanan shortime," sambungnya.
Adalah modus operandi tersangka yaitu menawarkan korban kepada pelanggan atau tamunya untuk melakukan layanan shortime dan mendapatkan keuntungan atau fee.
"Tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB