Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 01 Feb 2023 15:37 WIB | 892
Dirkrimsus Polda Kepri saat beberkan penangkapan judi online di Kepri, Rabu (1/2/2023) foto:egi
MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar tindak pidana perjudian online yang diamankan dari 2 apartemen di Kota Batam pada Selasa (25/1/2023) yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi pada Rabu (1/2/2023) pagi di Mapolda Kepri.
"Kita belum berhenti untuk melakukan penyelidikan kasus perjudian ini. Kita masih mencari otak pelaku dan siapa orang yang dibelakang dari tindak pidana judi online ini," ujar Nasriadi.
Selain itu, tidak hanya judi online yang ini saja dilakukan penyidikan, untuk jaringan lainnya juga akan kita lakukan penindakan.
"Artinya, bukan hanya otak pelaku ini saja yang kita kembangkan, untuk pelaku pada jaringan yang lain akan kita lakukan penangkapan juga," bebernya.
Dirkrimsus Polda Kepri juga perintahkan Satreskrim Polres dan Polresta jajaran untuk berantas judi online yang berada di Kepri.
"Saya sudah atensi kepada Kasat Reskrim Polres maupun Polresta di wilayah masing-masing untuk mengatasi peredaran perjudian online," ujar Nasriadi.
"Apabila ada perjudian online tersebut dan ditangkap oleh jajaran Polda Kepri, berarti Satreskrim di wilayah tersebut melakukan pembiaran atau tidak melakukan penindakan," pungkasnya (Egi)
Redaktur : ZB