Bintan, Hukum & Kriminal

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bintan

Juliadi | Kamis 18 May 2023 17:59 WIB | 630

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Narkotika


Salah satu tersangka saat ditangkap, Jumat (12/5/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Tiga warga Tanjungpinang inisial SB (26), AP (20) dan RESOR (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian resor (Polres) Bintan diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. 


Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riky Iswoyo, SIK., MM melalui Kepala seksi (Kasi) Hubungan masyarakat (Humas) Polres Bintan, Inspektur polisi satu (Iptu) Alson, Kamis (18/5/2023) melalui rilis yang diterima MataKepri.com menjelaskan, lenangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar KM 3," ungkap Alson. 


Lanjut penyampaian Alson, tersangka terendus tim Opsnal Pada Jumat (12/5/2023) lalu pukul 03.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD.


"Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, kita menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong," jelas Alson. 


"Kepada personil kita, tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR," ucap Alson.


Lanjut dikatakan Alson, tim jug melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu, 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga  1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB.


"Tim kita juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB," tutur Alson. 


"Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan timbangan Digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," tambah Alson. 


Alson juga membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan pengembangan, para tersangka dijerat dengan pasal  114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media