Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 22 Jun 2023 15:27 WIB | 2464
Terdakwa Nornatasya. (Foto: Istimewah)
MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sidang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, David Azhari Yolanda kali ini mendengarkan saksi dari terdakwa Nornatasya bertempat di ruang sidang Djodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam David Sitorus, Nanang Herjunanto, Benny, Kamis (22/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Nornatasya mengungkapkan, terdakwa David memintanya untuk memerankan Narkotika jenis key.
"Kemarin yang kamu pakai apa, pesankan dulu saya mau pakainya,” ungkap Nornatasya.
Menurutnya, ia memesan key dari seseorang di luar Hotel. (Adi)
Redaktur: ZB