Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Sekupang

Juliadi | Minggu 24 Sep 2023 21:19 WIB | 402

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku pencurian inisial SS (37) berhasil dibekuk Reskrim Polsek Sekupang, Minggu (24/9/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil membekuk pelaku pencurian inisial SS (37) yang terjadi di Perumahan Oase Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam, Selasa (19/9/2023) lalu.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut, Minggu (24/9/2023) saat dikonfirmasi. 


Dikatakan Rizqy, pengungkapan kasus pencurian mengacu pada laporan polisi bernomor LP-B/168/IX/2023 tanggal 19 September 2023.


Lanjut dijelaskan Rizqy, modus tersangka mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dengan alasan korban memiliki hutang kepada tersangka berinisial SS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.


Rizqy juga mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang diantaranya satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu set kompor gas, satu buah speaker dan satu lemari piring dari tersangka.


"Satu orang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Rizqy. 


Pencurian itu, kata Rizqy, saat Korban berada di dalam rumahnya kemudian datang tersangka dan istri tersangka, setelah itu Korban berbicara kepada istri tersangka karena korban yang punya urusan dengan istri tersangka, namun tersangka tidak merespon dan langsung mengangkat barang-barang milik Korban menggunakan mobil Pick up.


“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang berada dirumah dan setelah mengalami kejadian pencurian tersebut selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," ungkap Rizqy.


Rizqy menambahkan, selanjutnya serangkaian kegiatan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dilakukan gelar perkara dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka kemudian unit Reskrim mengamankan tersangka SS (37) dirumahnya.


“Sekarang, kami menahan tersangka di rumah tahanan Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Rizqy. 


Lanjut dikatakan Rizqy, atas perbutannya, SS terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


“Pasal 363 adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” tutup Rizqy. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media